Simak Prosedur Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi 2019
PROFESI-UNM.COM – Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan yang disediakan oleh pemerintah kepada para mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati untuk mendapat beasiswa ini.
Berikut tahap-tahap pendaftaran bidikmisi:
1. Bagi siswa :
a. Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) atau Bidikmisi.
b. Bukan penerima KIP mendaftar ke sekolah untuk direkomendasikan
2. Bagi sekolah :
a. Sudah memiliki Kode Akses Sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
b. Belum memiliki Kode Akses Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran satu bagian persetujuan dan tanda tangan). Ditjen Belmawa Kemenristekdikti memverifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan kode akses sekolah (1 x 24 jam pada hari dan jam kerja)
3. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
4. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran.
5. Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung.
Selain itu beasiswa ini juga menyediakan beberapa fasilitas, beberapa diantaranya, yaitu:
• Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk untuk SeleksiNasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
• Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
• Subsidi biaya hidup sebesar Rp650.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan.
Dengan jangka waktu pemberian beasiswa bidikmisi, yaitu:
• Program Sarjana maksimal delapan semester;
Program Profesi:
– Dokter maksimal empat semester
– Dokter Gigi maksimal empat semester
– Dokter Hewan maksimal empat semester
– Ners maksimal dua semester
– Apoteker maksimal dua semester (*)
*Reporter: Ratu Fathonah Amalia
LIHAT ARTIKEL ASLIBaca di App KurioBACA SELENGKAPNYABaca di App Kurio