BPI Program Tesis/Disertasi ditujukan bagi para mahasiswa magister atau doktor yang memiliki keterbatasan dana un­tuk menyelesaikan tesis/disertasi, baik bagi yang sedang me­nempuh studi di dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah mempercepat ketersediaan lulusan ma­gister atau doktor yang berkualitas yang dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang­nya.

Sasaran Beasiswa Tesis dan Disertasi adalah mahasiswa program magister yang tesisnya berbasis riset (research ba- sed), atau mahasiswa program doktor dari perguruan tinggi di dalam atau luar negeri yang topik penelitiannya termasuk dalam kategori riset unggulan dan/atau prioritas pemerintah namun tidak memiliki sumber pendanaan dalam menyelesai­kan tesis dan disertasinya.

Batasan bagi pendaftar Beasiswa Tesis dan Disertasi: pa­da 31 Desember tahun pendaftaran sebesar-besarnya beru­sia 45 tahun (program tesis), dan 50 tahun (disertasi), serta memiliki IPK minimal 3,25 bagi program magister dan 3,5 bagi program doktor. Bagi Pendaftar dari perguruan tinggi luar negeri berlaku konversi dengan skala tersebut (0,00- 4,00).

Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua do­kumen kelengkapan di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id yang terdiri atas:

  • proposal tesis atau disertasi yang sudah lulus ujian/se- minar proposal dan disetujui oleh pembimbing atau pro­motor;
  • rencana penelitian dalam bentuk capaian (milestone) per semester (sesuai format yang ditentukan oleh LPDP);
  • Surat Keterangan Lulus Seminar Proposal atau surat kete­rangan sejenis yang ditandatangani oleh bagian akademik atau pembimbing akademik (sesuai format terlampir);
  • transkrip asli nilai akhir seluruh mata kuliah;
  • esai dengan tema peranan penerima beasiswa bantuan tesis atau disertasi dalam upayanya:
  1. meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/ atau jasa nasional;
  2. menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa; dan/atau
  3. memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pe­ngetahuan, teknologi, sosial, dan budaya;
  • Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai dengan satuan biaya berlaku yang telah diketahui oleh pembimbing atau promotor (sesuai format yang ditentukan oleh LPDP);
  • Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan menerima Beasiswa Pendidikan Penyelesaian Tesis dan Disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (sesuai format);
  • Surat Rekomendasi dari unsur pimpinan pascasarjana atau fakultas (sesuai format).

Komponen beasiswa penyelesaian tesis atau disertasi meliputi: biaya material/bahan habis pakai, sewa alat, biaya perjalanan penelitian (pengambilan data) yaitu 1 kali tiket pesawat PP kelas ekonomi, biaya analisis yang tidak bisa di­lakukan di dalam perguruan tinggi studi, biaya publikasi dan penggandaan tesis/disertasi.

Pelaksanaan seleksi dilakukan paling banyak 4 (empat) kali per tahun, dengan mempertimbangkan jumlah pendaf­tar dan kuota yang ditentukan oleh LPDP. Adapun tahapan seleksi adalah sebagai berikut.

  • Seleksi Administrasi, dilakukan dengan pemeriksaan ke­lengkapan dan kesesuaian dokumen.
  • Seleksi Substansi, dilakukan dengan menilai dokumen persyaratan pendaftaran. Kriteria penilaian pada tahap ini meliputi urgensi penelitian terkait riset unggulan, studi literatur, State of the art, metodologi penelitian, output yang diharapkan, kontribusi teoretis dan praktis, ke­layakan terhadap pembangunan nasional, dan kelayakan aspek biaya yang diajukan.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi substansi Beasiswa Pendidikan Indonesia dapat mendaftar kembali maksimal 2 (dua) kali sampai pada tahap tes substansi. Informasi lengkap dan update mengenai Beasiswa Tesis dan Disertasi dapat dilihat di http://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-tesis-disertasi/.