Sekilas Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis LPDP

BPI Dokter Spesialis ini dikhususkan bagi warga negara yang telah menyelesaikan studi program sarjana dan berprofesi dokter, baik dari perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar (pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indone­sia), memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI, memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme, patriotisme, integritas, serta berpartisipasi ak­tif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan/keilmuan/inovasi/ kreasi dan budaya.

Sasaran BPI Dokter Spesialis, sesuai prioritasnya adalah pada bidang spesialisasi sebagai berikut:

  • Spesialis Obstetri & Ginekologi (Kebidanan dan Kandung­an),
  • Spesialis Anak,
  • Spesialis Penyakit Dalam,
  • Spesialis Anastesiologi,
  • Spesialis Bedah,
  • Spesialis Radiologi,
  • Patologi Klinik, dan
  • Rehabilitasi Medik.

Penerima BPI Dokter spesialis harus bersedia mengabdi­kan diri untuk negara dengan menandatangani surat pernya­taan yang antara lain berisi kesediaan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi, bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh pemerintah berdasarkan izin penempatan yang direkomen­dasikan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Selain ketentuan khusus tersebut, persyaratan pendaf­taran, komponen pembiayaan, tahapan seleksi, sanksi dan pelanggaran untuk BPI program ini tidak jauh berbeda de­ngan program yang lain. Informasi lengkap tentang Beasis­wa Pendidikan Dokter Spesialis bisa didapat di http://www.Ipdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/beasiswa-pendidikan-dokter-spesialis/.